KAB. BOGOR, - Berkedok warung pada umum nya, para pedagang di beberapa lokasi di wilayah Parung dan Kemang Kab. Bogor diduga menjual obat-obatan keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin resmi. Warung tersebut setiap hari nya ramai di datangi kalangan remaja. Dari keterangan warga setempat warung tersebut sudah lama beroperasi.
“ Tiap hari selalu ramai didatangi anak-anak muda pak. Saya perhatikan warung nya biasa buka pagi kira-kira pukul 10.00 WIB, ” ujar salah satu warga di wilayah Parung yang enggan ditulis namanya kepada media, Kamis (7/4/22).
Warga ini juga pernah menanyakan kepada salah satu pembeli yang baru keluar dari warung tersebut.
“ Awal nya anak muda itu (pembeli-red) mengaku hanya beli rokok dan minuman ringan, tapi saat saya desak baru dia mengaku membeli Tramadol, ” terang nya kepada wartawan.
Sebagai warga setempat dirinya merasa cemas dan takut akan peredaran obat-obatan keras di wilayah nya. Terlebih saat ini dalam suasa Bulan Ramadhan ramai sekali aksi tawuran yang dilakukan kalangan remaja karena dipicu oleh pengaruh obat-obatan terlarang.
Hal yang sama juga dituturkan salah seorang warga Kemang yang rumah nya tidak jauh dari sebuah toko yang diduga juga menjual obat keras tersebut.
Baca juga:
Polda Jabar Ungkap Kasus Demo Masa LSM GMBI
|
Para warga ini berharap aparat kepolisian segera bertindak tegas agar generasi muda terhindar dari penyalahgunaan narkoba.
Dari pantau team media dibeberapa lokasi, memang sepintas tempat tersebut sama seperti warung pada umum nya. Diduga hal ini dilakukan si penjual guna mengelabui warga dan aparat kepolisian.
Untuk diketahui, penjual obat keras golongan G ini, sudah di atur oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2009 tentang pekerjaan Farmasian, serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 919/Menkes/Per/X/1993 Tahun 1993 tentang kriteria obat yang dapat serahkan tanpa resep (Permenkes 919/1993).
Hexymer dan Tramadol termasuk dalam Psikotropika golongan IV dan tidak boleh di jual bebas. Obat ini hanya di jual di Apotek yang terdaftar. Hal ini berdasarkan ‘ Pedoman Penggunaan Obat Bebas dan Bebas Terbatas ‘ yang disusun oleh Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, obat keras adalah obat yang hanya dapat dibeli di apotek dengan resep dokter.
Obat yang mengandung bahan kimia Trihexyphenidyl Hydrochloride itu merupakan obat depresi. Bila dikonsumsi tidak sesuai dengan dosis, obat itu bisa menimbulkan efek seperti penggunaan Narkotika. Dan jika melebihi dosis, pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa berujung pada kematian.
Di dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun2015 juga diperjelaskan , tentang peredaran, penyimpanan, pemusnahan, dan pelaporan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi ( Permenkes 3/2015).
Ancaman kepada pengedar dan penjual obat ini tidak main-main. Mereka bisa di jerat dengan UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan/atau UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara atau denda maksimal Rp 1, 5 Miliar. (Team)